siluet anak dan gedung

penulis : Merto

Setiap anak tidak ingin terlahir menjadi anak marjinal, tetapi takdir yang memilih itu. Namun, setiap manusia ingin mengubah takdir menjadi lebih baik dari hari ini, terlaksana untuk diri sendiri atau terwujudkan oleh anaknya. Setidaknya mereka sudah berusaha untuk mengubah nasib mereka ditangan sendiri.

Sebagai anak yang marjinal sering kali berjuang sejak kecil di jalan, mulai dari menjadi pedagang asongan hingga pengamen, semua itu untuk meredakan bunyi dalam perut, disaat teman-teman seusianya hanya fokus mencari ilmu di pendidikan formal. Mereka sudah merasakan teriknya matahari di siang hari, sesuatu yang seharusnya tidak mereka alami.

Ketika tumbuh dewasa, banyak dari mereka tidak memiliki ijazah untuk melamar pekerjaan formal. Mereka yang awalnya mengejar mimpi yang kerap ganggu tidur saat kecil, dengan melihat persyaratan penerimaan pekerja min untuk pendidikan Sarjana. Mereka berada di persimpangan untuk mengubah hidup, menjadi lebih baik, terjerumus di ranah kriminal atau gamang menentukan pilihan. Disini, peran pemerintah sangat penting dengan program terhadap anak-anak marjinal. 

Berikut merupakan beberapa program pemerintah untuk menangani masalah anak-anak : 

Progam kesejahteraan sosial anak (PKSA)

Kebijakan ini memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak yang mencakup bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan pembinaan keterampilan. Menurut website dinsos.soppeng.go.id

Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA)

Program ini menyediakan tempat sementara untuk anak jalanan, dan anak anak yang perlu mendapatkan perlindungan. Disini, mereka mendapatkan perawatan, Pendidikan formal, dan konseling psikologi. Sumber dari website dinsos.cirebonkota.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP)

Kebijakan ini membantu uang tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Anak jalanan yang terdaftar di sekolah juga bisa mendapatkan manfaat dari program ini. Sumber dari website kemdikbud.go.id

Kebijakan dan program dari pemerintah setidaknya mengupayakan anak marjinal mendapatkan pelatihan dan bantuan. Karena didalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Apakah program dan kebijakan itu berhasil serta tepat sasaran? Itu beda lagi.